Pemprov Riau Berikan Dispensasi untuk Larangan Mudik, Berikut Kelompok Orangnya

1126
Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy. Foto: GB

Riau, edisiana.comPemerintah Provinsi Riau memberikan pengecualian terhadap masyarakat dari pemberlakuan niadakan atau larangan mudik. Di antaranya, orang yang melakukan perjalanan dinas dapat keluar kota.

Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy, pengecualian tersebut dibagi atas lima kelompok.

Pertama, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas. Kedua, kunjungan keluarga sakit. Ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

BACA JUGA:  Pesona Ombak Bono 7 Lapis (Bagian-2): Ghost Seven Muncul Kala Purnama Tiba

Keempat, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Dan terakhir, penting keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.

Untuk perjalanan dinas, imbuhnya harus diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah.

Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

“Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan,” tutur Kasmy seperti dilansir mediacenter.riau.go.id Kamis, 29 April 2021.

BACA JUGA:  Golnya Dianulir, Ronaldo Keluar Lapangan

Sedangkan untuk ibu hamil, ia menjelaskan, memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin.

“Jadi pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar,” sebut dia.

BACA JUGA:  Tunda Dulu Mudik Lebaran ke Meranti, Jika Tidak...

Ia mengakui soal peluang keluar daerah, namun ia juga mengingatkan hal ini memang akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya. 

“Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan,” tegasnya.(maq)

BAGIKAN