Berkaitan Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek
edisiana.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, seperti dilansir Media Riau, pada Selasa, 28 Januari 2025
Dan keringanan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang membuat layanan Samsat tidak beroperasi.
Yoga berharap, kemudahan ini dapat membantu wajib pajak tetap memenuhi kewajiban mereka tanpa merasa terbebani. Sebab pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kontribusi dalam pembangunan daerah.
Mulai program dari infrastruktur hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau. “Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” himbaunya.
Dengan adanya kebijakan keringanan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya peran pajak dalam membangun daerah.(maq)