Batam, edisiana.com – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang insentif pada sektor pajak daerah. Terkait terdampak virus corona. Kongkritnya insentif itu berupa penghapusan denda dan bunga pajak daerah.
Pemberian pembebasan sanksi administratif tahap kedua berdasarkan Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020. “Aturan pembebasan itu ditandatangani Pak Wali Kota sebelum cuti,” kata Raja Azmansyah seperti dikutip Mediacenter.Batam.go.id pada Senin (28/9/2020).
Ada pun insentif yang diberikan di antaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan pajak parkir.
Menurut Raja, pemberian pembebasan sanksi adminstratif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak masa membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan mulai berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Dan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020 Pemko Batam juga memberikan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua. Penundaan ini juga diberikan untuk lima sektor jenis pajak di atas.
Penundaan pembayaran ini berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
“Lantas masa pajak Oktober 2020 yang jatuh tempo 20 November 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Desember 2020,” ia menambahkan.(maq)