BP Batam Berikan Tegang Waktu Cicilan UWT 10 Kali Sampai 26 Februari

1033
Tata cara dan syarat pembayaran cicilan UWT. Infografis: Humas BP Batam

Batam, edisiana.com Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat berupa keringanan pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT). Mulai tahun lalu hingga 26 Februari 2021 uang UWT bisa dicicil sebanyak 10 kali.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan, kebijakan cicilan UWT tersebut berlaku dari 27 Februari 2020 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.

”Pembayaran cicilan 10 kali dalam setahun sejak diterbitkan fakturnya atau dapat melunasi dengan jatuh tempo pembayaran faktur adalah 60 hari kalender dari tanggal terbit faktur UWT,” kata Dendi Gustinandar kepada media pada Jumat, 15 Januari 2021.

BACA JUGA:  Chelsea Menolak Lamaran West Ham

Ia menambahkan, keringanan sanksi perpanjangan UWT juga diberikan untuk luas lahan di bawah 250 meter persegi yang dapat diajukan melalui Land Management System (LMS) secara online di https://lms.bpbatam.go.id.

Dendi mengatakan, persyaratan untuk membayar UWT, berupa kelengkapan berkas administrasi, antara lain Identitas Pengguna Lahan, PBB Tahun Terakhir, Sertifikat Tanah atau Dokumen Lahan (SKPL/SPPL/Gambar Lokasi/Faktur UWT).

BACA JUGA:  Fernandes Dicopot dari Kapten MU, Ini Alasannya

Selanjutnya cara pengajuannya, Pengajuan permohonan melalui website https://lms.bpbatam.go.id. Login menggunakan akun LMS-Online yang sudah terdaftar, klik menu Permohonan, pilih jenis Perizinan, isi dan upload dokumen sesuai persyaratan administrasi, setelah selesai klik kirim permohonan.

Setelah terdaftar, maka tinggal isi dan unggah data yang diminta. Selanjutnya, administrator akan melakukan verifikas data, dan mengirimkan link aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.

BACA JUGA:  Jurgen Klopp Galau Saat Menjamu Bournemouth

Kemudian akan diarahkan untuk proses pembayaran di website tersebut dan akan ada pilihan mengenai pembayaran secara cicilan.

Kemudian dilanjutkan dengan pembayaran UWT ke bank yang ditunjuk BP Batam sebagai mitranya, tentunya setelah menerima faktur.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi email lms-online@bpbatam.go.id, cslahan@bpbatam.go.id dan pada whatsapp 081364711807 dan 081364701797. (maq )

BAGIKAN