
Riau, edisiana.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di beberapa kabupaten, Provinsi Riau yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 silam berujung ke Mahkamah Agung.
Kabupaten yang mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) adalah, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kepulauan Meranti.
Untuk menghadapi itu, Bawaslu Riau melakukan strategi dengan membuat keterangan tertulis bersama lima kabupaten dilaksanakan di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284, Komplek Transito, Pekanbaru pada Kamis, 14 Januari 2021.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Riau, Neil Antariksa meminta kepada seluruh peserta dalam memberikan keterangan, nantinya tetap berkoordinasi dengan divisi lain, Bawaslu Provinsi, serta Bawaslu RI.
Neil menambahkan, dalam pemberian keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten harus memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya atas pokok permohonan dari masing- masing pihak yang bersengketa dan mejaga citra lembaga Bawaslu.
“Setiap Anggota Bawaslu kabupaten yang akan memberikan keterangan di MK, wajib mengetahui pokok permohonan pemohon, karena keterangan Bawaslu memilki peran strategis dalam pengambilan keputusan oleh MK,” sebutnya di hadapan Ketua, Anggota, dan staf Bawaslu Kabupaten.
Sementara Amiruddin Sijaya Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) menyampaikan bahwa dalam menyusun keterangan tertulis di MK Bawaslu Kabupaten, harus mengikuti format yang ada dalam lampiran Petunjuk Teknis yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Karena petunjuk teknis merupakan perluasan dari lampiran Perbawaslu nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten di antaranya adalah, melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.
Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.
“Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan petunjuk teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan pengawas, dokumen penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa,” terangnya seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Kamis kemarin.
“Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja,” tambah Amir.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan memberikan arahan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan penyelesaian sengkata membentuk tim penyusun keterangan tertulis.
Timnya, kata Rusidi, adalah seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama dan meminta laporan dari tiap Tim terkait kemajuan progresnya.
“Saya sudah sampaikan beberapa waktu lalu, agar Bawaslu Kabupaten membentuk Tim dalam penyusunan keterangan tertulis ini. Dan hari ini saya meminta kepada kawan-kawan untuk mempresentasikan kemajuan progresnya, dan nanti kita perbaiki bersama sebelum difinalisasi di Jakarta,” jelas Rusidi.(maq)