Riau, edisiana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H baik di masjid maupun lapangan. Syarat tempat salat itu berada di zona hijau atau kuning.
Menurut Gubernur Riau, Syamsuar, hal itu sesuai arahan dari menteri agama.
“Tadi kami bersama Forkopimda mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kemudian, juga dengan MUI Provinsi dan Ketua Organisasi Islam dengan maksud tentang mempersiapkan berkenaan dengan takbir,” kata Syamsuar seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada
Selasa, 4 Mei 2021.
Begitu juga persiapan Idul Fitri atau Solat ID, ia menambahkan, sekaligus juga kesiapan pemerintah kota dalam rangka mempersiapkan tempat-tempat ibadah pada hari Idul Fitri itu.
“Menteri Agama telah menyampaikan terutama yang berkaitan dengan perhatian terhadap pada zona merah dan zona oranye,” katanya.
Gubri berharap agar arahan dan himbauan dari Menteri Agama dapat dijalankan dengan baik.
“Apa yang telah diarahkan oleh Menteri Agama sejalan juga dengan surat edaran dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau, untuk menetapkan lokasi-lokasi yang berkenan nanti untuk salat itu adalah pemerintah kabupaten kota,” tutur Gubernur Riau. .
Penetapan lokasi tempat salat itu, sambungnya, menjadi kewenangan pemerintah kota atau kabupaten.
“Insya Allah hari Kamis, nanti mereka akan melakukan pertemuan, untuk mempersiapkan tempat tempat salat yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru,” jelasnya.(maq)