Rute Pekanbaru ke Batam, Penumpang Pesawat Cukup Tunjukkan Surat Hasil Negatif Swab Antigen

765
Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Riau, edisiana.com – Penumpang pesawat rute Pekanbaru – Batam sekarang tidak perlu menggunakan tes PCR lagi. Syaratnya cukup menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan sertifikat vaksinasi untuk naik pesawat.

“Untuk penerbangan ke daerah yang PPKM level 2, itu cukup menggunakan surat negatif swab antigen dan vaksin dua kali. Misalnya mau ke Batam atau ke Medan, itu kan PPKM level 2, cukup swab antigen, tidak harus PCR,” kata General Manager (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru, Yogi Prastyo Suwandi seperti dilansir mediacenter Riau pada Kamis, 7 Oktober 2021. 

BACA JUGA:  Inilah Penambahan Kasus Covid-19 di 9 Kabupaten dan 1 Kota di Riau

Begitu juga sebaliknya, tambahnya, jika calon penumpang pesawat misalnya berasal dari Jakarta yang masih berstatus level 3 dan 4  ke Pekanbaru harus menggunakan negatif PCR.

“Intinya kalau dua daerah itu sudah sama-sama level 2, cukup antigen saja, tapi kalau ada daerah tujuan kita masih level 3 atau 4 baru pakai PCR, aturan dari pusat seperti itu,” tambah Prasetyono menegaskan. 

BACA JUGA:  Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Dapat Vaksin

Menurut Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, Riau telah berstatus PPKM 2. “Kita sekarang PPKM Level 2. Saya kira sudah turun masuk ke level 1, ternyata masih level 2. Ini diumumkan kemarin dan instruksi ini sudah disampaikan ke kabupaten kota se-Riau, agar melaksanakan instruksi PPKM Level 2 tersebut,” tambah Syamsuar.

Jika nanti PPKM di Riau turun ke level 1, Syamsuar meminta masyarakat tetap menerapkan prokes. “Pandemi COVID-19 ini belum selesai. Meski nanti sudah turun ke level 1, kita masih harus tetap prokes mencegah penyebaran COVID-19 di daerah kita. Apa lagi sekarang ini, negara tetangga kita seperti Singapura dan Malaysia, kasus COVID-19 masih tinggi,” kata Gubernur Riau pada Rabu kemarin.

BACA JUGA:  Delapan Daerah di Riau Alami Kebakaran Hutan

Gubernur Riau, Syamsuar berharap, syarat penerbangan dari Riau bisa cukup menggunakan hasil negatif swab antigen dan surat vaksin dua kali. (maq)

BAGIKAN