Expatriat Singapura Pun Bebas Visa

48
Masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat menjadi daya tarik wisatawan datang ke Kepri. Foto: via Bintanresort

edisiana.com – Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti mengatakan Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini  bukan negara potensial market untuk Kepri.

Namun, kata Guntur, yang menggembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

BACA JUGA:  Taman Dang Anom, Ikon Baru Batam

“Nah, kalau expatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” Kata Guntur di Batam seperti dinukil dari Kepriprov.

Seperti diketahui Pemerintah Pusat  menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

BACA JUGA:  Apple Luncurkan Fitur Baru, Pelacakan Mata

Sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan dengan 13 Negara.

Tiga belas negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.

Kepri, Guntur sebut akan diuntungkan. Sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para  expatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).

BACA JUGA:  Pusat Ingin Ada Video SOP Travel Bubble

“Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” tutupnya. (maq)