BP Batam Luncurkan Penyempurnaan LMS untuk Percepat Pengelolaan Lahan dan Investasi

edisiana.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menghadirkan layanan digital Land Management System (LMS) versi penyempurnaan pada 26 Mei 2026 mendatang. Layanan tersebut difokuskan untuk mendukung pengalokasian lahan di Kota Batam secara lebih cepat, transparan, dan efisien.

LMS merupakan portal perizinan resmi yang dikembangkan BP Batam guna memberikan informasi terkait prosedur dan tata cara pengajuan perizinan pertanahan di Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan penyempurnaan layanan LMS menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam menata dan mempercepat pengelolaan pertanahan secara efisien.

Menurut dia, optimalisasi layanan digital tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan investasi di Kota Batam pada masa mendatang.

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” ujar Li Claudia didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan, Syarlin Joyo, serta Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, Ariastuty Sirait.

BACA JUGA:  Pemko Buat Cantik Kampung Tua Tanjung Riau

Li Claudia menjelaskan, BP Batam menerapkan empat asas utama dalam pengelolaan pertanahan, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pada asas keberlanjutan, pengalokasian tanah akan mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan. Dokumen tersebut memuat rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Sementara itu, asas keterbukaan diwujudkan melalui penyediaan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik, baik untuk alokasi tanah reguler maupun alokasi tanah langsung.

Selain itu, BP Batam juga akan mengumumkan alokasi tanah terbuka yang telah memenuhi dokumen teknis dan proses pematangan lahan.

Adapun asas akuntabilitas mencakup evaluasi permohonan alokasi tanah oleh Tim Verifikasi Teknis yang terdiri dari sejumlah unit kerja, termasuk penilaian hasil evaluasi dan kriteria penilaiannya.

BACA JUGA:  Tagihan Gaji PSG Membengkak 45 Persen

Sedangkan asas kepastian hukum diterapkan melalui jaminan kepatuhan terhadap ketentuan hukum agraria dan peraturan di lingkungan BP Batam. Hal itu juga mencakup perlindungan hak seluruh pihak yang dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses informasi terkait regulasi, persyaratan, dan prosedur pengurusan perizinan tanah secara cepat dan transparan,” kata Li Claudia.

Ia menambahkan, layanan LMS dapat diakses melalui lms.bpbatam.go.id. Pada halaman utama, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai ketersediaan lahan, layanan perizinan, hingga informasi penting lainnya.

Melalui sistem LMS online, pelaku usaha juga dapat melihat lokasi yang tersedia untuk pengajuan pengalokasian tanah. Sebelum mengajukan permohonan, pengguna diwajibkan memiliki akun yang terdaftar pada sistem LMS online.

Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan. Jika seluruh tahapan telah diselesaikan, sistem akan secara otomatis menerbitkan dokumen Keputusan Pengalokasian Tanah dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah.

BACA JUGA:  BP Batam Berikan Tegang Waktu Cicilan UWT 10 Kali Sampai 26 Februari

“Untuk tutorial lebih lengkap bisa dilihat dari video yang telah kami tayangkan. BP Batam akan terus berkomitmen menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital guna mendukung kemudahan investasi di Kota Batam,” tutupnya.(*)