Sejumlah Nama OPD Batam akan Berubah, BP2RD Jadi Bapeda

844

Batam, edisiana.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namanya akan diubah. Di antaranya Pengeloa Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).

Selain BP2RD, ada juga Kesbangpol. Lalu Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD Batam, perubahan tugas pokok dan fungsi Inspektorat, serta perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD.

“Untuk perda ini ada perubahan terkait rencana menjadikan Badan Kesbangpol menjadi instansi vertikal. Namun, karena belum terlaksana, Kesbangpol masih dalam perangkat daerah Pemko Batam. Ini yang kita fokuskan,” tutur Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam Medsos resminya Media Center Pemerintah Kota Batam.

BACA JUGA:  Tiga Hari Diguyur Hujan, Pohon Tumbang, Banjir Datang

Perubahan itu tertuang dalam rencana perubahan Perda 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SPD) . Namun pembahasan (SPD) pada rapat paripurna DPRD Kota Batam, pada Kamis, 17 Desember 2020 diputuskan ditunda.

“Nanti dibahas lagi dan DPRD minta waktu 30 hari. Kita fokusnya pada Kesbangpol tapi saat ini pada prinsipnya sudah terakomodir,” ujar Amsakar.

BACA JUGA:  BP Batam Berharap Setahun Lagi Perusahaan Rusia Sudah Ada di Batam

Begitu juga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. Ditunda sampai tanggal 30 Desember mendatang.

Amsakar mengatakan, penundaan dilakukan karena masih terdapat beberapa hambatan dan perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam oleh panitia khusus (pansus) yang menangani masing-masing perda. “Untuk Ranperda RTRW, ditunda hingga 30 Desember,” ujarnya.

Sesuai laporan dari Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Batam, Safari Ramadhan, kata Amsakar, terdapat dua persoalan yang membuat pansus perlu pembahsan lebih mendalam. Dua persoalan tersebut yakni terkait Kampung Tua yang masih terdapat alokasi lahan di dalamnya seluas 304 hektare.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Cegah Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp3,06 M

“Kemudian masih adanya kawasan bandara yang di dalam wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan),” ujarnya.

Karena itu, tambah Amsakar, DPRD membutuhkan waktu hingga 30 Desember untuk membahas kembali terkait Ranperda RTRW.(maq)

BAGIKAN