Riau Perketat Perbatasan, jika Tak Bawa Rapid Test Disuruh Putar Balik

1087
Polisi melakukan penghentian kendaraan di wilayah perbatasan. Petugas juga memeriksakan kelengkapan surat rapid test. Foto: MCR

Riau, edisiana.com –  Jajaran kepolisian di Riau mulai memperketat daerah perbatasan. Seperti perbatasan, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jambi. Para pengendara masih dapat masuk Kota Bertuah jika mengantongi surat rapid test.

Sesuai aturan, bagi masyarakat yang ingin masuk maupun ke luar Riau harus mengantongi hasil tes swab PCR, negatif COVID-19.

BACA JUGA:  Pemprov Riau Tunggu Petunjuk Pusat

Di wilayah perbatasan Riau-Sumur, jajaran Polres Rokan Hilir sudah mencatat 160 kendaraan putar balik karena tak mereka tak mimilik hasil tes swab PCR.

“Sejak hari Selasa kemarin, sudah 160 kendaraan bermotor yang putar balik. Mereka mau mudik tapi tidak dilengkapi surat rapit test,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasatlantasnya, AKP David Ricardo seperti dilansir mediacenter.riau.go.id Kamis, 29 April 2021.

BACA JUGA:  Gubernur Riau dan Istri Dirawat di Rumah Sakit

Menurutnya, kendaraan yang putar balik adalah kendaraan yang akan keluar Riau, maupun masuk ke Provinsi Riau.

“Rata-rata kendaraan umum, ada juga kendaraan pribadi namun tidak banyak,” imbuh David.

Dalam kesempatan ini, David mengimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Tuujuannya adalah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 yang tengah merebak saat ini.

BACA JUGA:  Angka Kematian Pasien Covid-19 Naik, Inilah Tiga Daerah di Riau yang Persentase Tinggi

Kalaupun harus keluar kota, atau keluar provinsi, sambungnya, seharusnya melengkapi surat sesuai aturan yang ditentukan.

“Mari kita saling bahu membahu untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan tidak mudik,” himbaunya lagi.(maq)

BAGIKAN