Palangka Raya, edisiana.com – Sebanyak 21 warga terjaring operasi protokol kesehatan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya. Empat belas di antaranya dikenai sanksi denda sebesar Rp100 ribu.
Tim Satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Diskominfo, Dinkes serta unsur terkait lainnya melakukan sidak sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat, 25 Desember 2020.
Dalam patroli yang menyasar di salah satu pusat pasar tradisional kota cantik Palangka Raya yang terletak di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Makodim 1016/Palangka Raya menjumpai para pedagang maupun pengunjung yang enggan mengenakan masker. Para petugas mengambil tindakan tegas bagi para pelanggar dengan sanksi berupa tindakan sosial, teguran maupun sanksi administrasi.
Sebanyak 14 orang dikenakan sanksi administrasi, sanksi teguran sebanyak 6 orang serta satu orang dengan jaminan kartu identitas.
Perwira Sandi Staf Intel Kodim 1016/Plk Letda Inf Rudyansah selaku Perwira Pengendali dalam giat tersebut sangat prihatin dengan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebelum pelaksanaan sidak salah satu anggota yang meluncur di TKP melihat banyak pengunjung dan pedagang tanpa mengenakan masker, setelah Tim Patroli datang baru mengenakan masker.
“Kita semua harus patuh terhadap peraturan pemerintah dalam penerapan protkes, salah satunya wajib bermasker, jangan sewaktu petugas datang baru menggunakan masker,” ucapnya seperti dilansir mediacenter.palangkaraya.go.id, pada Ahad, 27 Desember 2020.
Menurutnya, sangat diperlukan kesadaran masing-masing individu dalam mencegah penyebaran covid-19, tidak hanya cuman slogan atau takut dengan petugas, akan tetapi benar-benar diterapkan dalam berinteraksi sesama masyarakat sehari-hari.
“Perlu diketahui Kota Palangka Raya sekarang menempati urutan kedua di bawah Pangkalan Bun dalam peningkatan jumlah pasien positip maupun suspect Covid-19 untuk wilayah Kalteng, untuk itu mari kita sama-sama mencegah supaya kota kita ini bisa kembali ke zona hijau,” tutur Rudyansah.(maq)