edisiana.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kota Batam. Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) resmi kembali mengaktifkan kerja sama layanan kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Langkah ini menjadi angin segar bagi pekerja, khususnya peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), karena kini mereka kembali dapat mengakses layanan medis secara terintegrasi di RSBP Batam.
Reaktivasi kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses layanan kesehatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan profesional bagi masyarakat.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam menghadirkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat Batam.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan terintegrasi bagi para pekerja serta masyarakat Kota Batam,” ujar Ariastuty.
Melalui kemitraan tersebut, RSBP Batam akan menyediakan layanan kesehatan secara komprehensif, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga penanganan khusus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Seluruh layanan tersebut dirancang secara terintegrasi agar peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh penanganan medis dengan lebih cepat dan berkualitas.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi.
Di antaranya adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas resmi lainnya, Surat Keterangan Kecelakaan Kerja (SKKK) dari perusahaan, serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila diperlukan.
Ariastuty berharap, kerja sama yang kembali dijalankan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja di Batam.
Menurutnya, kepastian akses terhadap layanan kesehatan yang memadai akan berdampak positif terhadap produktivitas tenaga kerja.
“Dengan adanya kepastian layanan medis yang terintegrasi di RSBP Batam, produktivitas pekerja diharapkan dapat terus terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.
Dimulainya kembali layanan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang pada Senin (25/5/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tiban.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono.
Dengan kesepakatan tersebut, RSBP Batam yang berada di bawah Kedeputian 6 Bidang Pelayanan Umum BP Batam dipastikan kembali melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juni 2026, khususnya untuk layanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kembalinya sinergi antara RSBP Batam dan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung iklim industri dan pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang terus berkembang.(*)
