Warga Batam Dijatuhi Hukuman di Singapura

800
Ilustrasi

Kasus Uang Dolar Palsu

Batam, edisiana.comSeorang warga Batam, Jusuf dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Singapura pada hari Jumat, 19 Februari 2021 selama empat tahun dua bulan. Dia terbukti bersekongkol dengan pria lain, warga negara Singapura, Saw untuk menggunakan uang kertas $ 10.000 palsu.

Seperti dilansir Yahoonews, Jusuf mengaku kepada hakim, punya kenalan dengan perempuan bernama Yolanda yang sebaya dengannya.

Pada Oktober 2019, Jusuf meminta Yolanda untuk membantunya mencari orang Singapura untuk menukarkan uang kertas $ 10.000 menjadi pecahan yang lebih kecil.

“Terdakwa mengatakan kepada Yolanda bahwa dia telah memeriksa dengan penukar uang di Batam dan uang itu asli. Terdakwa juga mengatakan kepada Yolanda bahwa dia akan memberikan komisi kepada orang Singapura itu,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Kong Kuek Foo.

BACA JUGA:  Penyuntikan Vaksin Serentak di 34 Provinsi, pada 14 Januari

“Terdakwa mengetahui kalau uang kertas tersebut adalah palsu. Dia memutuskan untuk meminta seseorang membantunya menukarkannya agar dia tidak akan bertanggung jawab jika uang itu ternyata palsu, ” tambah jaksa.

Yolanda kemudian menghubungi Saw. Saw setuju untuk membantu. Pada 11 Oktober, Jusuf bertemu dengan Yolanda dan Saw di Singapura. Jusuf memberi uang tersebut kepada Saw.

“Saw Eng Kiat merasa curiga dengan uang itu, karena diserahkan begitu saja kepadanya meski nilainya tinggi. Namun, karena Saw Eng Kiat mengalami masalah keuangan, dia memutuskan untuk membantu terdakwa dengan imbalan komisi,” kata DPP Kong.

BACA JUGA:  263 CPNS di Riau Lulus Jadi Pegawai

Saw lalu pergi ke dua toko barang antik di Chinatown Point dan People’s Park Center untuk menanyakannya. Namun, staf di kedua toko memberitahu kepada Saw bahwa uang itu tidak ada nilainya.

Saw menyarankan kepada pasangan warga Indonesia itu agar mereka mencoba mengganti uang kertasnya di bank. Ketiganya kemudian naik taksi ke HarbourFront Centre.

Saw masuk ke cabang Bank DBS, sedangkan Yolanda dan Jusuf menunggu di luar. Saw menyerahkan uang palsu itu kepada teller bank dan dia menyimpannya ke rekening banknya.

Jusuf mendapat $ 7.500, Yolanda mendapat $ 1.000 dan Saw mengantongi $ 1.500 dari uang haram itu. Saw menggunakan $ 1.500 untuk membayar tagihannya. Sedangkan Jusuf mempertaruhkan semua uangnya di kasino.

BACA JUGA:  Riau akan Modifikasi Cuaca

Seminggu kemudian, pada 17 Oktober, petugas kepatuhan di Bank DBS membuat laporan polisi terkait uang palsu tersebut. Jusuf ditangkap pada 7 November 2019 di Singapore Cruise Centre setelah ia tiba dari Batam.

Pengacara Jusuf, Mohamed Muzammil Mohamed, mengatakan kliennya adalah seorang yang taat yang menikah dengan seorang ibu rumah tangga. Dia memiliki empat anak antara usia sembilan dan 19 tahun.

Jusuf memiliki bisnis menjual pakaian bekas dan akan mengatur dealer di Singapura untuk mengirim barang ke Jakarta. “Sementara uang kertas $ 10.000 ditemukan dalam satu pengiriman pakaian bekas,” kata pengacara itu.(maq)

BAGIKAN