Palangka Raya, edisiana.com – Pemerintah Kota Palangka Raya telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak 17 hingga 31 Januari 2021 mendatang. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.
Dalam surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, salah satunya pembatasan bidang wisata. Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, rekreasi, pertemuan sosial hingga kolam pemancingan dibatasi jam operasionalnya mulai pukul sembilan pagi sampai pukul tujuh malam.
“Kami dukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim satgas untuk menekan sebaran covid-19, dimana hingga kini terus meningkat sebarannya,” ungkap Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, M Hasam Busyairi seperti dilansir mediacenter.palangkaraya.go.id pada Ahad kemarin.
Kawasan wisata, tambah Hasam, sangat berpotensi terjadinya transmisi lokal sebaran covid-19. Dengan karakteristik virus yang mudah menular melalui sentuham tangan, droplet air liur dan melalui batuk atau bersin.
“Usaha wisata ini menjadi salah satu tempat yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster. Maka itu pengelola maupun pengunjung wisata harus mematuhi peraturan yang ada,”ujar Hasan.
Aturan yang harus dipatuhi itu sebut dia, tidak lain menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
“Adanya edaran ini, bisa menjadi win win solution baik bagi pemerintah yang berupaya mengendalikan pandemi ini, maupun pelaku usaha yang menjalankan perekonomian,” tuturnya.(maq)