Riau, edisiana.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, menegaskan, upah minimum (UMP) tahun 2021 tidak ada kenaikan. Artinya sama UMP-nya tahun 2020 sebesar Rp2.888.564.
Menurutnya, UMP tersebut sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Tenaga Kerja. “Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses,” kata Jonli seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Jumat, 13 November 2020.
“Dan alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” tambahnya.
Dia juga mengatakan, Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK), diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah Kabupaten/Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan.
Dan bagi Kabupaten/Kota, lanjutnya, kenaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah.Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Senin kami rapatkan dengan dewan pengupahan Provinsi Riau, UMK harus lebih tinggi dari UMP, Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda,” tuturnya.(maq)