Riau, edisiana.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, menegaskan, untuk kendaraan dinas plat merah tidak diperkenankan untuk mengisi BBM subsidi.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), imbuhnya, dilarang menerima bukti adanya pengisian kendaraan dinas menggunakan bio solar. Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.
“Plat merah tidak boleh mengisi bio solar. Akan kita sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM Bio solar,” ujarnya di Ruang Rapat Sekdaprov Riau Lantai VII Gedung Menara Lancang Kuning, seperti dilansir MCR pada Kamis, 11 Maret 2022.
Rapat seiring terjadi kelangkaan bio solar dì Riau. Menurutnya, kelangkaan BBM ini karena berkurangnya kuota BBM bio solar dari 2021 lalu.
Kuota bio solar untuk Provinsi Riau tahun 2022 sebanyak 794.787 kiloliter. Sedangkan realisasi 2021 sekitar 824.000 kiloliter atau berkurang 9 persen.
Haryanto berharap kuotanya perlu ditambah dan perlu adanya pengawasan pada SPBU agar BBM subsidi tersebut dijual tepat sasaran.
Sebab memasuki Bulan Suci Ramadan, imbuhnya, angkutan barang sangat tinggi, untuk itu, permasalahan ini perlu segera ditindaklanjuti.
“Teknisnya akan dirapatkan lagi. Nanti kita akan ajak Forkopimda, tapi nanti kita usulkan saran kita apa, salah satunya adanya penjagaan dari pihak kepolisian di SPBU, pengawasan kendaraan,” ungkapnya.(maq)