Riau, edisiana.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui SK Menteri PUPR Nomor: 1525/KPTS/M/2020 telah menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Surat keputusan itu pun sudah diterima langsung oleh Gubernur Riau Syamsuar. “Surat keputusan sudah kami terima ada lima golongan kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi tol tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan,” jelas Syamsuar seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Sesuai dengan surat keputusan itu, Syamsuar menambahkan, lima golongan adalah golongan I, Sedan, Jip, PicUp/Truk kecil dan Bus. Golongan II yaitu truk dengan dua ganda. Golombang III, truk dengan tiga ganda, dan gelombang IV, truk dengan empat ganda. Sementara gelombang V, truk dengan lima gandar atau lebih.
“Dan tarif tol ini juga sudah dijelaskan secara lengkap serta kami juga sepakat bersama HK untuk diberlakukannya tarif tol pada tanggal 2 November,” ujarnya.(maq)
Untuk tarif tol Pekanbaru ke Dumai sesuai golongan kendaraan, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp118.500,
- Golongan II sebesar Rp178.000,
- Golongan III sebesar Rp178.000,
- Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp237.000.