BP Batam Beri Waktu 14 Hari kepada Pemilik Aset yang Terkena Pelebaran Jalan

3645
Salah satu jalan yang dilakukan pembangunan dì Batubesar. Foto: Humas

edisiana.com – Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan BP Batam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Muhammad Gazali Djajasasmita menghimbau pemilik utilitas yang terkena pengerjaan pelebaran jalan untuk mengamankan asetnya. 

Sebab dia menambahkan pengerjaan pembangunan jalan ini akan berdampak terhadap utilitas-utilitas yang berada dalam jalur pengerjaan. 

Seperti pipa gas dan air bersih, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi, papan nama, reklame, dan gapura, lampu penerangan jalan umum, tanaman hias (nursery); serta tower listrik dan telekomunikasi.

BACA JUGA:  Sejumlah Sekolah di Belakang Padang Telah Belajar Tatap Muka

Ada pun jalan yang dilakukan pelebaran di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Koridor Utama Pelabuhan – Bandara sepanjang 9 km (Ruas Simp. Laluan Madani – Simp. Bundaran Punggur. 

Lalu Pengembangan Jalan Hang Jebat sepanjang 5,5 km (Simpang Batu Besar – Simpang Turi). 

BACA JUGA:  BP Batam Tinggal Konsisten Saja Tingkat Performa Layanan Publik

“Untuk mempercepat progress pekerjaan pelebaran jalan di lokasi tersebut, BP Batam menghimbau kepada para pemilik, penyewa, dan pengelola utilitas agar dapat segera mengamankan asetnya,” terang Gazali dalam rilisnya.

BP Batam memberikan waktu jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak himbauan dan diterbitkan pengumuman para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, maka BP Batam akan tetap melanjutkan pekerjaan pelebaran jalan.

BACA JUGA:  Mari Sama-sama Kita Lawan Virus Corona!

“Jika dalam 14 hari kalender kedepan para pemilik dan pengelola utilitas tersebut tidak mengamankan asetnya, kami akan tetap melanjutkan pekerjaan dan kerugian atas aset tersebut menjadi tanggung jawab pihak utilitas terkait,” pungkas Gazali. (maq)

BAGIKAN