Riau, edisiana.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir menegaskan tidak semua mendapatkan vaksin. Karena ada syarat dan ketentuannya. Satu di antaranya ibu hamil dan menyusui tidak mendapat vaksin.
“Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan, ada ketentuannya. Seperti yang bisa divaksin memiliki persyaratan yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 – 59 tahun,” tutur Mimi sebagaimana dilansir mediacenter.riau.go.id pada Kamis, 7 Januari 2021.
“Kemudian menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi,” imbuh Mimi.
Dan untuk orang yang tidak bisa diberikan vaksin sinovac yaitu, orang yang pernah terkonfirmasi atau menderita Covid-19. Lnatas ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung.
Lalu penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi.
Selain itu ujar Mimi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam 7 hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis).
Dijelaskannya, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respon stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin.
Menurut Mimi, pemerintah berencana akan melakukan proses vaksinasi secara serentak pada Rabu, 13 Januari 2021. Ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin.(maq)