Selama Empat Tahun, BC Batam Sita Barang Ilegal Senilai Rp242,71 M

414
Para pimpinan daerah Kota Batam melakukan pemusnahan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Batam. Foto: Humas

Batam, edisiana.com. – Sebanyak 133.436.070 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal seberat 46.005 liter disita oleh Bea Cukai Batam selama periode 2019-2022. Yang nilainya mencapai Rp242,71 miliar.

Bea Cukai (BC) Batam melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). 

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan dilaksanakan di Kantor  Bea Cukai Batam pada Rabu, 5 Oktober. 

“Pemusnahan kali ini merupakan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2019 hingga 2022,” ujar Askolani pada Rabu kemarin. 

Pada kurun waktu tersebut, dia menambahkan, telah dilakukan penindakan sebanyak 373 dengan jumlah barang yang ditindak yaitu rokok ilegal sebanyak 133.436.070 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 46.005 liter. 

BACA JUGA:  Habis Gowes, BP Batam Tanam Pohon Langka di Daerah Tangkap Air

“Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani. 

BMN yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal. 

Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng yang merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Nilai seluruh BMN yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar. 

BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengungkapkan bahwa  pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. 

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Batam Meroket, Nasional Kalah, Apalagi Kepri

Pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi, sehingga barang-barang tersebut tidak boleh digunakan atau dimanfaatkan kembali,” terang Ambang.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Barelang, Komandan Detasemen Polisi Militer I/6 Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam. 

Selain itu turut hadir Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Batam, Kepala Staf Kodim 0316 Batam, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Batam dan Perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam.

BACA JUGA:  Cegah Pencemaran Waduk, BP Batam Bangun STTR

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian  Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan  peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. 

Dan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. 

Tentunya pemerintah mengharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan  meminimalisir pelanggaran serupa.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area pemasaran menurun.(maq)

BAGIKAN