Batam Termasuk dari 18 Kota/Kabupaten Berpotensi Investasi Tinggi

744

Batam, edisiana.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan Batam merupakan salah satu miliki potensi investasi tinggi dari 18 kota dan kabupaten di Indonesia. Maka dengan telah disahka Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan Kota Batam. 

“Kota Batam merupakan salah satu dari 18 kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan ranperda RTRW,” katanya seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu disampaikan dalam pidatonya saat pengesahan Perda RTRW di Paripurna DPRD Kota Batam. Rudi juga menyampaikan RTRW ini selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam yang akan diintegrasikan dengan sistem online single submission (OSS).

BACA JUGA:  New CBR250RR, Lekukannya Layaknya Motor Balap

Dan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo perihal penyederhanaan regulasi dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau biasa disebut OSS.

Menurutnya, dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW, Pemko Batam telah melakukan koordinasi dan harmonisasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masterplan percepatan pengembangan Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang (BBKT). Selain itu juga dengan kementerian lain serta masterplan BP Batam.

BACA JUGA:  Petugas Yutisi DLH Tindak Pembuang Sampah Sembarangan

Tidak hanya itu, juga telah diharmonisasikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan Batam, Bintan, Karimun dan rancangan perpres rencana zonasi-kawasan strategis nasional (RZ-KSN) dan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kepri.

“Pembahasan lintas sektor Ranperda RTRW Kota Batam oleh kementerian dan lembaga telah dilaksanakan pada tanggal 3 maret 2020 di Jakarta dan telah dilakukan penyempurnaan berdasarkan masukan dari kementerian dan lembaga dengan supervisi langsung oleh kementerian ATR/BPN,” papar Rudi.

BACA JUGA:  REI Batam Dapat Simulasi LMS Online

Ia mensyukuri, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan persetujuan substansi atas Ranperda RTRW Kota Batam tanggal 8 mei 2020 yang lalu. Yang berarti, muatan RTRW Kota Batam telah sesuai dengan kebijakan nasional serta telah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten dan kota.

“Selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2020 Gubernur Kepri telah menerbitkan surat rekomendasi terhadap Ranperda RTRW Kota Batam dan pada tanggal 21 September 2020, Gubernur Kepri juga telah menerbitkan surat persetujuan validasi KLHS RTRW Kota Batam tahun 2020-2040,” terangnya.(maq)

BAGIKAN