Disnakertrans Denda Perusahaan di KEK Galang Batang Senilai Rp360 Juta

Kadisnakertrans Kepri, Dr. Diky Wijaya, SE., M.si.

Mempekerjakan TKA Tanpa Dokumen Resmi

edisiana.com – Sebuah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp360 juta.

Sanksi tersebut diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau karena perusahaan terbukti mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi.

Kepala Disnakertrans Kepri, Dr. Diky Wijaya, SE., M.Si mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 52 TKA, hanya 21 orang yang memiliki dokumen lengkap sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Ini yang harus Disiapkan Delapan Pelabuhan Internasional Sambut Wisman

Artinya, sebanyak 30 TKA diketahui bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“RPTKA merupakan dokumen wajib dan bersifat mutlak bagi setiap TKA yang bekerja di Indonesia,” tegas Diky, seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Selain itu, Disnaker Kepri juga menegaskan bahwa TKA dilarang bekerja menggunakan visa kunjungan. Termasuk di antaranya visa C16, C18, dan C20 yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja.

BACA JUGA:  Masa Pandemi, KIP Tetap Monitoring Badan Publik

Dalam unggahan tersebut, Diki menegaskan setiap perusahaan wajib mengajukan dan melaporkan RPTKA melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelum mempekerjakan TKA.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker Kepri memastikan pengawasan ketenagakerjaan akan terus diperketat guna menjamin kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja serta mendorong iklim investasi yang sehat di Kepulauan Riau.(*)