Gubernur Riau Perpanjang Berlakuan Pos Penyekatan di Perbatasan Provinsi

871
Tingginya angka kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang pemberlakuan pos penyekatan di pintu masuk perbatasan provinsi. Foto: IP

Riau, edisiana.com Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang pos penyekatan di pintu masuk perbatasan dengan Provinsi lain.

Yakni perbatasan Riau-Jambi di Kecamatan Kemuning, Inhil. Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu.

Lalu Perbatasan Riau-Sumut di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir. Perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kampar. Perbatasan Riau-Sumbar di Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 di Riau Tembus 10.174 Orang

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, pos penyekatan di perbatasan provinsi tersebut diperpanjang sampai bulan Juni menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan RI.

“Pengetatan masih berlaku. Kemarin saat rapat disampaikan oleh pak Menteri Perhubungan, kemungkinan sampai Juni pos penyekatan diberlakukan,” kata Syamsuar seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Ahad, 30 Mei 2021.  

BACA JUGA:  263 CPNS di Riau Lulus Jadi Pegawai

Gubri menjelaskan, bagi masyarakat yang melintasi pos penyekatan jika tidak melengkapi dokumen kesehatan seperti rapid tes atau PCR akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

“Jika orang yang tidak ada surat (kesehatan), nanti akan diperiksa rapid test antigen. Kalau reaktif nanti dicek PCR oleh petugas di pos penyekatan,” tuturnya.(maq)

BACA JUGA:  BPTD Riau Kepri akan Pasang Pita Kejut di Tol Pekanbaru-Dumai
BAGIKAN