Orang yang Masuk Riau Lewat Angkutan Darat Tidak Perlu Rapid Test

723

Riau, edisiana.com Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan orang yang masuk ke Provinsi Riau melalui angkutan darat tidak perlu lagi rapid test. Sebab, berdasarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan bahwa untuk angkutan melalui darat tidak wajib lagi papid test.

Sementara posko check point perbatasan Riau dengan Sumatera Barat (Sumbar) hanyalah sebagai memantau kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Di Indonesia, Riau Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Nomor 6, dan Kematian Berada Urutan 10

“Sistem pemeriksaan yang paling utama yaitu pemeriksaan dari suhu tubuh terus dari asal mana sekaligus mencatat mau kemana? Misalnya ada yang terkonfirmasi positif kita sudah tau dia berada dimana,” papar Gubernur Riau, Syamsuar seperti dilansir mediacenter.riau.go.id.

Pada Rabu, 28 Oktober 2020 Gubernur Riau meninjau posko check point Perbatasan Riau dengan Sumatera Barat (Sumbar) di kabupaten Kampar. Posko ini terkait libur panjang pada tanggal 28-30 Oktober 2020. 

BACA JUGA:  Bengkalis Tertinggi Kedua Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Riau

Peninjauan posko check point ini untuk melihat kondisi posko dan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

“Kami sengaja meninjau check point perbatasan antara Riau dengan Sumbar dalam rangka mengecek kesiapan maupun pelaksanaan dari pengawasan daerah perbatasan,” terangnya.

Syamsuar berharap dengan adanya posko ini bersama dengan Provinsi Sumbar dapat menjaga dari penularan Covid-19. “Semoga tidak menambah lebih banyak penularan Covid-19, inilah salah satu usaha kita untuk mengatasi penularan Covid-19,” pungkasnya.(maq)

BACA JUGA:  Terjaring Razia Protkes di Pelalawan, 22 Orang Pilih Denda dan 48 Pilih Sanksi Sosial
BAGIKAN