Batam, edisiana.com – Semua tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, dan SPA di Batam diminta untuk tutup sementara. Hal ini untuk memperingati hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Semua wajib tutup sesuai surat edaran 143/DISBURPAR-SOW/VII/2020 tentang Penghormatan Hari-hari Besar Agama,” kata Pjs. Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum P.hD pada Rabu, 28 Oktober 2020.
Seperti dilansir mediacenter.batam.go.id, Syamsul berharap semua pengelola tempat hiburan dapat mematuhi surat edaran demi ketertiban umum. “Akan ada pengawasan dari tim untuk memantau jika ada pengelola tak patuh,” dia menambahkan.
Adapun waktu penutupan tempat hiburan tersebut mulai pada Rabu ini pukul 18.00 hingga Kamis, 29 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB.
Syamsul juga mengimbau semua pelaku pariwisata untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Dengan menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer tetap tersedia.
“Tamu yang masuk hotel juga harus ditekankan menerapkan protokol yang sudah ada. Pakai masker, jaga jarak, dan sebagainya,” pintanya.(maq)