DPRD Batam Mulai Bahas Ranperda Pemantauan Orang Asing

691

Batam, edisiana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam mulai menggodok Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemantauan Orang Asing. Pemerintah Kota (Pemko) pun menyambut baik dengan peraturan itu.

Kota Batam berada di daerah kepulauan yang memiliki letak geografis strategis. Dengan berbatasan langsung negara tetangga Singapura dan Malaysia. Dan, dikelilingi jalur pelayaran internasional, Selat Malaka.

Dengan demikian potensi dikunjungi warga negara asing dari berbagai negara sangat besar. Tentu dengan tujuan beragam. Baik untuk wisata, kerja, bisnis, tujuan sosial keagamaan, dan lain-lain.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Siapkan Fasilitas Infrastruktur untuk Dukung Program BBK Murah

Oleh karena itu DPRD Batam berinisiatif menggagas peraturan tersebut. Apalagi ada diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah disebutkan: pemantauan orang asing dan organisasi masyakarat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Dan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) juga menerangkan bahwa pemantauan Tenaga Kerja Asing dalam lingkup Kabupaten/Kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:  Ekskavator Amphi Babat Eceng Gondok Liar di Waduk Batam

Senin, 26 Oktober 2020 DPRD Batam mengadakan rapat konsultasi terkait Ranperda Pansus Ranperda pemantauan orang asing di Kota Batam.

Laporan langsung disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda Pemantauan Orang Asing, Utusan Sarumaha,SH kepada pemimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto,SH,MH. Turut mendampingi Wakil Ketua II, Ruslan M Ali Wasyim,SH.

Pemko Batam setuju dengan usulan Dewan. Sebab, di samping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Kota Batam.

BACA JUGA:  Xinyi Glass Holdings Tertarik Investasi di Pulau Rempang

“Baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, terutama  bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad seperti dilansir mediacenter.batam.go.id beberapa waktu lalu.(maq)

BAGIKAN