Pemerintah Beri Kemudahan Pengurusan Izin Limbah

487

Batam, edisiana.com – Pemerintah Pusat memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bagi para pelaku usaha beserta simplifikasi persyaratannya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
 
“Dalam rangka menarik investasi, salah satu usulan konsepnya adalah terkait penambahan jenis mesin dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor kepada pembina industri, dalam hal ini Menteri Perindustrian, agar HS Code dapat diakomodir dalam regulasi Permendag Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru,” ujar M. Sulaiman Suaib, Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kemendag RI dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha Batam, Kamis, 19 November 2020 di Aston Hotel Batam.
 
Perubahan dan relaksasi atas peraturan tersebut, dikatakan Sulaiman Suaib, juga merupakan bentuk perhatian dari pemerintah pusat terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.
 
Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, menjelaskan beberapa perubahan yang tercantum dalam Permendag Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Sebagai Bahan Baku Industri.
 
“Adapun perubahannya mengenai eksportir terdaftar, ketentuan dalam proses PI-nya sendiri disimplifikasi, termasuk di dalamnya penambahan pelabuhan tujuan, pengintegrasian sistem dan masa berlaku Bukti Eksportir Terdaftar (BET),” ujar Ernawati.(maq)

BACA JUGA:  Syamsul Bahrum: Gas Ekonomi, Rem Covidnya
BAGIKAN