Bea Cukai Batam Tangkap Tanker Bawa Solar Ilegal

330
Tanker yang diamankan Bea Cukai Batam. Foto : Humas

Batam,edisiana.comBea Cukai Batam mengamankan tanker yang membawa bahan bakar mesin berupa 600.000 (enam ratus kilo) liter minyak solar High Speed Diesel (HSD). 

Penangkapan pada Minggu, 25 September 2022 di Perairan Pulau Karimun Besar. Ada pun kronologinya penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam. 

Pada hari Selasa, 20 September 2022 Pukul 14.00, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sarana pengangkut berupa tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.

BACA JUGA:  Yuk! Jom Balek Kampung di Batam Wonderfood Ramadan

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, membenarkan penangkapan tanker tersebut.

“Benar, menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pengejaran tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang untuk dilakukan sandar dan periksa,” ujar Rizki dalam rilisnya pada 27 September. 

Namun berdasarkan pemeriksaan, ia menambahkan, diketahui bahwa tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo. 

“Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus menerus melalui pemantauan radar,” ucapnya Rizki.

Sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 dilakukan pemantauan radar oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya. 

BACA JUGA:  Saat Pandemi, BP Batam Layani Informasi Lewat Platform Digital

Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut. 

Dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal. Pada Minggu, 25 September 2022 didapati informasi bahwa tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal. 

Lalu telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. 

Setelah memasuki perairan Indonesia, tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

BACA JUGA:  Kabel Listrik Tergaruk Beko, Air Mati, Alhamdulillah Kini Full Recovery

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” kata Rizki menjelaskan. 

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02:00 kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik. 

Hasilnya, berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi.(maq)

BAGIKAN