
Batam, edisiana.com – Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , Noviandra menegaskan telah melakukan patroli di kawasan Mega Legenda Batam Kota, Senin pagi, 1 Maret 2021.
Timnya, dia menambahkan telah melakukan penindakan atas pelanggaran tidak membuang sampah pada tempatnya. Para pelanggar dikenakan sanksi administrasi berupa membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, jika kembali dilakukan sanksi akan ditingkatkan.
“Di lokasi bekas kami akan lakukan penggarisan atau PPLH line agar tidak dijadikan lokasi membuang sampah lagi. Konsen kami sementara ini di Batam Kota, selanjutnya di kecamatan lain,” kata dia seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Senin, 1 Maret 2021.
Sebelumnya, lanjut Nobiandra, timnya terlebih dahulu menegur secara lisan. Dan mensosialisasikan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Pak wali juga telah keluarkan edaran melarang jangan membuang sampah sembarangan kan,” ujarnya.
Menurut dia, kebiasaan membuang sampah harus dihilangkan, untuk itu sosialisasi dan edukasi terus dilakukan. Di atas dua hal tersebut perlu diikuti kesadaran bersama
“Edukasi ini juga kami terapkan di pemukiman-pemukiman, menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan perlu kesadaran kita semua,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Herman Rozie mengatakan instansinya tengah melakukan operasi yutisi. Jika ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi.
Tindakan seiring dengan adanya pengembangan Kota Batam menjadi daerah wisata. “Dalam hal ini, DLH tentunya mendukung sesuai tupoksinya, bagaimana kota ini bersih dan masyarakat juga peduli pada lingkungan khususnya sampah,” kata Herman
Tim yustisi DLH ini melakukan patroli terhadap masyarakat dan ruko yang tidak membuang sampah pada tempatnya. “Patroli rutin kami lakukan tiga kali seminggu,” tegasnya.(maq)