7 Clear dari Hutan Lindung, 7 Kampung Tua Lagi Sudah Bersertifikat

747

Batam, edisiana.com: Tujuh kampung tua yang awalnya terkait hutan lindung akhirnya oleh Pemerintah Kota Batam diselesaikan persoalannya. Dan telah bebas dari hutan lindung. Sementara tujuh kampung tua lain bahkan sudah mendapat sertifikat.

“Untuk saat ini, alhamdulillah sudah tujuh kampung tua yang berurusan dengan hutan lindung sudah clear,” kata Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail sebagaimana dilansir mediacenter.batam.go.id pada Jumat 27 November 2020.

BACA JUGA:  Taman Rusa untuk Menarik Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Bukti penyelesaian persoalan kampung tua tersebut ditandai dengan Pemasangan Batas Definitif (PAL) Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Tua Tereh, Nongsa, Jumat siang.

Ada pun tujuh kampung tua yang bebas dari hutan lindung itu adalah Tereh, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggudap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian.

BACA JUGA:  BP Optimis Target Realisasi Investasi Rp60 T Tercapai

Selain tujuh kampung tua itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga sudah menyelesaikan dan memberikan sertifikat untuk tujuh kampung tua yang lain.

Kampung tua itu adalah Tanjung Riau, Seibinti, Tanjunggundap, Nongsa Pantai, Punggur, Tiangwangkang, dan Tanjung Piayu Laut.

Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengapresiasi Pemko Batam yang terus memperjuangkan sertifikasi Kampung Tua.

BACA JUGA:  Inilah Tujuh Zona Pengembangan Pulau Rempang

Ia berharap 37 Kampung Tua yang direkomendasikan segera selesai secara keseluruhan. RKWB juga berkomitmen mengawal 37 Kampung Tua di Batam sampai selesai.(maq)

BAGIKAN