Batam, edisiana.com – Sidang perkara Nomor: 233/Pdt.G/2020/PN Batam tentang gugatan terhadap PLN Batam terkait SUTT telah masuk tahap akhir. Pengadilan Negeri Batam menolak gugatan dan tuntutan provisi penggugat dan memenangkan b’right PLN Batam.
Bahkan Pengadilan Negeri Batam menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Pelaksana Harian (Plh.) Corporate Secretary b’right PLN Batam, Bukti Panggabean mengungkapkan b’right PLN Batam merasa lega karena ada kepastian hukum untuk melanjutkan pembangunan SUTT 150 KV yang selama ini dipermasalahkan oleh sebagian kelompok masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut. Pembangunan infrastruktur kelistrikan penting mengingat perlunya peningkatan keandalan kelistrikan di Batam pada umumnya terkhusus daerah Batam Center,” ujar Bukti kepada seperti dalam rilisnya, pada Senin, 26 April 2021.
Selain untuk memperkuat dan meningkatkan keandalan pasokan listrik, Bukti menambahkan pembangunan transmisi SUTT 150 KV ini sebagai bentuk kesiapan bright PLN Batam dalam menjaga keberlangsungan suplai energi listrik bagi industri dan binsis yang ada di Batam Barelang.
Terutama semenjak ditetapkannya Keputusan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) dan KEK MRO Batam Aero Technic (BAT) pada Juli 2020 lalu.
“Kemudian beredar isu terkait radiasi, bahwa radiasi SUTT dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Hal tersebut belum ada pembuktian, nyatanya dan bila ambang batas aman sudah terpenuhi sebagaimana yang ditentukan WHO, itu tidak akan berdampak kepada kesehatan manusia,” jelas Bukti.
Masalah jaminan kesehatan masyarakat sekitar, Bukti menyebutkan bahwa hal tersebut sudah ada jaminan dan standard internasional yang mengatur tentang jarak aman yaitu secara horizontal 8 meter dan vertical 5 meter.
Bukti juga menegaskan bahwa pembangunan SUTT ini juga bukan yang pertama sekali di Batam. Sebelumnya ada beberapa jaringan SUTT 150 KV diantaranya Tanjung Sengkuang- Baloi, Sei Harapan – Tanjung Uncang dan jaringan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2006 lalu.
“Dengan adanya putusan tersebut b’right PLN Batam dapat melanjutkan pembangunan yang lama tertunda dan akan menambah semangat kami untuk meningkatkan perekonomian dan kemajuan kota Batam,” tutup Bukti.
b’right PLN Batam senatiasa akan selalu memperhatikan dan memetuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyediakan tenaga listrik bagi calon pelanggan dan seluruh pelanggan.
Selanjutnya, b’right PLN Batam mengharapkan dukungan dari masyarakat terutama yang dilalui jalur SUTT tersebut, agar pembangunan dapat cepat terlaksana sehingga dapat berdampak positif bagi Kota Batam.(maq)