Riau, edisiana.com – Seorang warga Malaysia yang berinisial NA (52) dipulangkan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru, Riau ke negara asalnya melalui pelabuhan di Batam.
Deportasi NA pada Jumat, 25 Maret 2022 tersebut karena izin tinggalnya di Air Molek, Riau telah habis. “Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian,” ucap Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino seperti mediacenterriau.
Menurut Syahrioma Delavino tindakan pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia menambahkan, NA sendiri diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Lantas petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA melakukan tindakan administratif.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena’ati peraturan yang berlaku,” tegasnya.
“Sekaligus sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” pungkasnya.(maq)