Izin Tinggal di Riau Habis, Warga Malaysia Dideportasi Melalui Batam

486
Petugas Imigrasi bersama NA di Pelabuhan Internasional Batam Center. Foto: MCR

Riau, edisiana.comSeorang warga Malaysia yang berinisial NA (52) dipulangkan oleh petugas Imigrasi Pekanbaru, Riau ke negara asalnya melalui pelabuhan di Batam. 

Deportasi NA pada Jumat, 25 Maret 2022 tersebut karena izin tinggalnya di Air Molek, Riau telah habis. “Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian,” ucap Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino seperti mediacenterriau.

BACA JUGA:  Tampil di Amerika Got Talent, Putri Kelahiran Riau Membuat Banyak Orang Menangis

Menurut Syahrioma Delavino tindakan pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menambahkan, NA sendiri diketahui telah berada di Air Molek,  Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

BACA JUGA:  Rumah Sakit di Enam Kabupaten Penuh, Pasien Covid-19 Dirujuk ke Pekanbaru

Lantas petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA melakukan tindakan administratif. 

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena’ati peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Yang Positif Covid-19 Tambah 151, Seorang Perawat Meninggal

“Sekaligus sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” pungkasnya.(maq)

BAGIKAN