Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap di Bagansiapi-api

999
ABK kapal berbendera Malaysia yang diamankan. Foto: MCR

ABK, WARGA INDONESIA, NGAKU DAPAT UPAH 100 RINGGIT

Riau, edisiana.com Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia beserta 10 anak buah kapal (ABK) ditangkap di sekitar gugusan Kepulauan Aruah, Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, oleh Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. 

Penangkapan dua kapal ikan ini dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021 pada pukul 11.20 WIB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman Mahfud atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengapresiasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Rokok Ilegal Senilai Rp3,39 M Dijadikan Pupuk Kompos

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bakamla RI, yang telah berhasil menangkap dua KIA berbendera Malaysia di perairan Perairan Teritorial Indonesia Selat-Malaka, tepatnya di Pulau Aruwa, Bagansiapiapi, Rokan Hilir,” kata Herman seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Jumat, 26 Maret 2021.

Herman menambahkan, dia sempat melakukan dialog langsung dengan Nakhoda dan ABK kapal, saat penyerahan ke Pemprov Riau.

Dijelaskan Herman, saat melakukan penangkapan petugas Bakamla berhasil mengamankan 10 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia. Mereka mendapatkan upah 100 ringgit Malaysia per harinya.

BACA JUGA:  PLN Riau - Kepri Berbagi Kebahagiaan, Berikan Bantuan Senilai Rp 475 Juta

“Sebetulnya ada 15 unit kapal, namun karena KIA Malaysia sempat memutuskan jaringnya karena menyadari ada petugas, sehingga pada pukul 11.45 WIB, hanya dua KIA Malaysia bisa ditangkap dan diperiksa,”ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal ini di juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan Indonesia. Selanjutnya, kapal dibawa langsung ke Pelabuhan TPI Dumai untuk diserahkan pada Kepala Stasiun PSDKP Belawan. 

BACA JUGA:  Jalan Tol Rengat-Jambi 198,13 KM Segera Dibangun

“Tadi sudah dilakukan serah terimanya berserta barang buktinya di antaranya, dua unit kapal. Kemudian, alat penangkap ikan trawl, alat komunikasi (radio), alat navigasi (GPS dan Kompas) dan ikan hasil tangkapan sejumlah lebih kurang 250 Kilogram, serta dokumen kapal berupa lessen vesel,” paparnya.

Rencananaya tambah Herman, proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik dari Stasiun PSDKP Belawan dan DKP Riau. Namun, pelaksanaan sidang perkara ini tetap dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Dumai.(maq)

BAGIKAN