Batam, edisiana.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan telah melakukan razia terhadap pengamen, pengemis di beberapa titik lampu merah. Hasil penertiban bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam berhasil mengamankan 28 orang.
“Kami gelar di beberapa lokasi. Yang terjaring sebanyak 28 orang,” ucap Kepala Satpol PP Batam, Salim seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Kamis, 24 Desember 2020.
Kegiatan tersebut, tambah mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi ini, adalah dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam. Sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam.
“Kami mendata dan membawa langsung mereka ke UPT Nilam Suri untuk dibina Dinsos,” ujarnya.
Menurut Salim, pihaknya juga telah melakukan menggelar penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada bulan sebelum – sebelumnya. Alhasil mengamankan sebanyak 12 PMKS.
Mereka ditertibkan karena kepergok sedang meminta-minta dan mengamen di sejumlah persimpangan jalan traffic Light. “Kegiatan ini memang secara rutin kami lakukan,” katanya.
Untuk para PMKS ini dibawa ke UPT Nilam Suri untuk diedukasi oleh pendamping dengan harapan tidak lagi kembali ke jalanan. Sayangnya, PMKS kerap kembali ke jalanan.(maq)