Riau, edisiana.com – Lima Kabupaten Kota di Riau tidak menaikkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) 2021. Di antaranya Pekanbaru. Sementara tujuh kabupaten lainnya naik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli, menjelaskan, Kabupaten Kota yang tidak menaikkan UMK, tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Mentri Tenaga Kerja.
Kabupaten atau pun kota tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu, Indragiri Hilir, dan Pelalawan. “UMK lebih tinggi dari UMP. Dan saat ini ada lima kabupaten yang tetap, yang tidak menaikkan UMK. Seperti contoh Pekanbaru, Dumai, Pelalawan,” kata Jonli sebagaimana dilaporkan mediacenter.riau.go.id pada Senin, 23 November 2020.
“Dan ada tujuh yang naik dengan nilai variatif,” ujarnya menambahkan. Menurutnya, baik yang UMK – nya tetap mau pun yang naik, kesepakatan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah telah diserahkan kepada Gubernur Riau.
“SK UMK ini sudah diteken oleh Gubernur untuk 2021,” Jonli melanjutkan.
Sementara itu, UMK pada tahun 2020, Kota Pekanbaru Rp2.997.291,69, Kota Dumai, Rp3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu, Rp2.960.855.02, Kabupaten Indragiri Hilir, 2.984.696,63, dan Kabupaten Pelalawan, 3.002.838,89.
Sedangkan Kabupaten Kota yang menaikkan upah. Yakni Kabupaten Kampar, Rp3.023.840,48, Kabupaten Bengkalis, Rp3.342.891,35, Kabupaten Siak, Rp3.081.146,33, Kabupaten Kuantan Singingi, Rp3.091.132,63, Kabupaten Meranti Rp2.985.000,00, dan Kabupaten Rokan Hilir, Rp2.996.539,09.(maq)