Palangka Raya, edisiana.com – Target pendapatan pajak daerah Kota Palangka Raya naik Rp20 miliar dari target tahun sebelumnya. Tahun 2020, Targetnya cuma Rp92,7 miliar dan tahun ini menjadi Rp113,1 miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, naiknya target pendapatan ini secara otomatis dari 11 objek pajak yang ditangani juga naik.
Dengan naiknya target pendapatan ini tentu jajaran BPPRD harus lebih aktif lagi dalam jemput bola guna menginventarisasi potensi pendapatan yang selama ini belum terpungut.
Aratuni mengaku optimistis target tahun ini bisa direalisasikan, karena kondisi perekonomian tahun ini diperkirakan lebih bagus jika dibandingkan dengan 2020.
“Masa pandemi saja target pendapatan bisa kita realisasikan hingga 107 persen. Apalagi tahun ini kondisi perekonomian sudah mulai pulih,” yakinnya, seperti dilansir mediacenter.palangkaraya.go.id pada Rabu, 20 Januari 2021.
Untuk merealisasikan target pendapatan sebesar Rp113 miliar tersebut, BPPRD dipercaya mengelola 11 objek pajak. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir.
Kemudian pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).(maq)