Batam, edisiana.com – Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, mengatakan, perkembangan industri aktif bidang usaha daur ulang berdasarkan izin usaha kawasannya didominasi oleh industri daur ulang bukan logam.
“Untuk perusahaannya memang masih dominan industri daur ulang bukan logam, adapun jumlah industri yang aktif mengajukan pemasukan barang modal tidak baru (BMTB) melalui SIKMB BP Batam terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir,” ujar Harlas dalam memberikan sambutan dalam membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 83 Tahun 2020 dan Permendag Nomor 76 Tahun 2019 dengan mengundang para pelaku usaha Batam, Kamis, 19 November 2020 di Aston Hotel Batam.
Hadir juga Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib dan Kasubdit Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah Kemendag RI, Ernawati, sebagai narasumber.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha semakin mendapatkan pemahaman terkait ketentuan pemasukan limbah non B3 sebagai bahan baku industri maupun pemasukan BMTB, yang pada akhirnya dapat mewujudkan kemudahan dalam berinvestasi di Batam.
Adapun konsep perubahan Permendag Nomor 118 Tahun 2018 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 yang disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Barang Modal Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Muhammad Sulaiman Suaib.(maq)