Kapal Mikol Ilegal Ditangkap Bea Cukai, Nilainya Rp4,38 M

394
Petugas memeriksa Mikol yang disita dari kapal kayu tanpa nama. Foto: Humas

Batam, edisiana.comKapal  kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol (Mikol) diduga ilegal sebanyak 8.784 botol diamankan petugas Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV. Perkiraan nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp4,38 miliar. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan penangkapan tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, 21 Oktober 2022. 

Menurutnya, kronologis kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan mikol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. 

BACA JUGA:  Pendapatan di Qatar Pecahkan Rekor, Piala Dunia Mau Dibuat Tiga Tahun Sekali

Satgas Patroli Laut Gabungan lalu melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang. “Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya pada Jumat ini. 

Pada saat proses tersebut, ia menambahkan, Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. 

BACA JUGA:  Scoopy Generasi Terbaru: Lebih Lincah, Nyaman, Canggih, dan Gaya

Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target. 

Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. 

“Pada saat kapal kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR,” ucapnya. 

BACA JUGA:  BP Batam Berbagi Kebahagiaan, Tiap Hari Bagikan 200 Paket Takjil

Namun, imbuh Rizki, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.

Berkat koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. 

“Pada saat pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” pungkas Rizki.(maq)

BAGIKAN