Batam, edisiana.com – “Kami ingatkan untuk selalu disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi sosial hingga denda, lalu di-Rapid Test. Jika reaktif atau bergejala akan dilakukan tes swab. Selanjutnya, jika positif akan dikarantina di RSKI Galang.”
Himbauan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, P.hD tak henti-hentinya disampaikan pada setiap kesempatan di tengah masyarakat.
Terkait ini Pemerintah Kota Batam melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus menggalak razia protokol kesehatan.
Sabtu malam, 17 Oktober 2020 giliran pengawasan digelar di Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota. Dari razia itu petugas Gugus Tugas dibantu Satpol PP, PTSP, DLH, Dishub, Kodim 0316, PM, Pomal AL, AU, Yonif Marinir 10 SBY, Raider 136, Polresta Barelang, Kejaksaan, Pengadialan Negeri dan Ditpam BP Batam.
Hasilnya, didapati 155 warga di seputaran depan kampus Uniba, Batam Kota yang terjaring razia protokol kesehatan. Mereka diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan langsung menjalani rapid test.
“Ada 155 pelanggar yang berhasil kita jaring karena tidak menggunakan masker. Dan langsung rapid test. Lima orang di antaranya dinyatakan reaktif dan selanjutnya langsung dilakukan isolasi mandiri kemudian tes swab,” kata Kepala Satpol PP Batam, Salim seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Ahad, 18 Oktober 2020.
Razia masker ini akan terus dilakukan petugas gabungan di wilayah Kota Batam. Sesuai dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.(maq)