Riau, edisiana.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tahun 2021.
Rakor yang diadakan secara virtual bertempat di Lantai 2 Ruang Kerja Asisten II Kantor Gubernur Riau, Kamis, 18 Maret 2021. Tujuannya untuk memberikan informasi terkait dengan perizinan berusaha.
“Jadi, rakor PTSP dilakukan adalah dalam rangka untuk memberikan informasi terkait dengan beberapa peraturan perizinan yang terbaru, dan juga menyamakan persepsi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten,” kata Evarefita, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra Sekdaprov Riau seperti dilansir mediacenter.riau.go.id.
Saat ini, Evarefita menambahkan Pemprov Riau juga sudah berupaya memberikan pelayanan satu pintu kepada masyarakat.
“Nah kita juga sudah memiliki pelayanan terpadu satu pintu, yaitu DPMPTSP Provinsi Riau yang harus menerapkan sistem perizinan berbasiskan tingkat resiko,” tambahnya.
Selain itu, ia melanjutkan, rakor tersebut menyampaikan sosialisasi terkait dengan sistem tersebut.
“Begitu juga ada terkait dengan peraturan terbaru yaitu PP Nomor 6 Tahun 2021 yaitu tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,” jelasnya.(maq)