Riau  

Gara-gara Truk Muatannya Berlebih, Negara Rugi 43 Triliun

BPTD Riau/Kepri merazia truk yang muatannya berlebih beberapa waktu lalu.


Riau, edisiana.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah melakukan normalisasi angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Karena berdasarkan keterangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara akibat truk muatan berlebih ini mencapai Rp 43 triliun.

Oleh karena itu, Budi menambahkan, pihaknya meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran ODOL. Seperti akibat kerusakan jalan sehingga dapat dialokasikan, terhadap pembangunan-pembangunan lainnya.

“Dalam hal ini kami Kementrian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian concern dan aware  terhadap penanganan ODOL,” tegasnya seperti dilansir mediacenter.riau.go.id pada Selasa, 16 Februari 2021.

“Karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” imbuh Budi.

BACA JUGA:  30 Juni 2021 Pembukaan CPNS di Riau, Ini Formasinya

Seesuai arahan dari Menteri Perhubungan, ia melanjutkan, untuk menyelesaikan blueprintnya sampai dengan tahun 2023. “Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi. Yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja, namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk, makanya pihaknya membuat ekosistem ini dapat dilaksanakan pada tahun 2023,” terangnya

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan berbagai cara. Antara lain  kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL.

“Lalu kebijakan normalisasi kendaraan, penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar,” tuturnya.(maq)