Batam, edisiana.com – Bea Cukai Batam berhasil melakukan pencegahan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,09 juta batang dengan nilai Rp3,06 miliar. Yang potensi kerugian negara sebesar Rp2,57 miliar
Jutaan batang rokok ilegal itu disita dari kapal SB Sea Star yang ditangkap oleh Kapal BC 15029 Bea Cukai Batam di perairan Pulau Galang pada Senin, 4 Oktober 2022.
Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, penindakan dilakukan dengan kerjasama tim satuan tugas PATKOR KASTIMA. Bermula Kapal Patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga kardus berisi rokok ilegal. Dan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki dalam rilisnya, Kamis kemarin.
Rizki juga menjelaskan saat itu petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
Petugas pun berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat. Namun tidak berhasil menemukannya.
Singkatnya petugas melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Barang-barang ilegal tersebut lantas dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.
Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean. Sebab barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Dan barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai,” ujar Rizki. Pasal 54 Undang- undang Cukai itu menyebutkan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Yakni berbunyi; menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.
“Di mana ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelas Rizki.(maq)