Batam, edisiana.com – Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum P.hD mengatakan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ada tujuh wilayah. Dan percepatan Ranperda RDTR itu langsung dipantau oleh Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kami berharap dengan perpanjangan waktu pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan menetapkan Ranperda RDT di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam,” kata Syamsul saat Paripurna di DPRD Batam, Senin, 12 Oktober 2020.
Tujuh bagian wilayah yang masuk perencanaan itu adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang, dan Batuaji.
Menurut Syamsul, Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung percepatan penetapan rancangan perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota.
Dan, Kota Batam, Syamsul menambahkan, salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.
Tahun 2019 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR OSS di dua Kecamatan di Batam. Yaitu Sekupang dan Batuaji.
“Bersamaan dengan itu Pemko Batam juga telah menyusun Perda RDTR OSS di lima kecamatan lainnya. Di antaranya Nongsa, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota,” jelasnya.
Sebelumnya Pemko Batam telah beberapa kali membahasnya bersama DPRD Batam. Dan sudah melakukan beberapa kali diskusi dan konsultasi publik membahas terkait rancangan RDTR tersebut.“Selain itu juga sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor, termasuk juga dengan Pemprov Kepri,” ujar Syamsul.(maq)