Sambut HUT RI dan Hari Jadi Kepri, Samsat Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 100 Persen

edisiana.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri melalui Samsat kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program tersebut berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Program pemutihan ini digelar dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-24. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Instagram Samsat Batam, @Samsatbatam.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak. Salah satunya pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hingga 100 persen.

Keringanan juga diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB. Termasuk bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, dengan potongan hingga 50 persen.

Tak berhenti di situ. Samsat juga memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui layanan elektronik. Pengendara yang memanfaatkan e-Samsat mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

Sedangkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat, diberikan potongan sebesar 3 persen.

Dengan adanya program pemutihan tersebut, Samsat Batam mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan selama periode program berlangsung. Selain meringankan beban pembayaran pajak, kendaraan yang pajaknya telah ditunaikan juga membuat masyarakat lebih tenang saat berkendara.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan kemudahan bagi warga Kepri untuk menyelesaikan kewajiban administrasinya.(maq)

Exit mobile version