Batam, edisiana.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat P. Siadari, merinci terdapat sembilan hal pokok yang memuat 13 laporan masyarakat yang telah dirangkum pihaknya.
Di antaranya adalah permasalahan terkait pemanfaatan kawasan hutan lindung, revitalisasi pelabuhan peti kemas Batu Ampar, tarif pelayanan pelabuhan, pelayanan pengurusan dokumen lahan, transisi pengelolaan air baku di Batam dan pengembangan FTZ Batam.
“Laporan ini telah kami inventarisir setelah menerima keluhan masyarakat secara formal dan informal,” kata Lagat dalam kunjungan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Rombongan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau diterima langsung oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad di Marketing Center BP Batam.
Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, kunjungan kerja dan rapat koordinasi ini dilaksanakan guna membahas dan mengevaluasi laporan masyarakat beserta penyelesaiannya.
“Pertemuan ini merupakan bentuk sinergi positif BP Batam dengan Ombudsman RI, sekaligus merupakan wujud atensi pimpinan BP Batam terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan di BP Batam,” papar Lagat.
Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah diterima.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang telah mengawal serta mengoordinir keluhan yang disampaikan oleh masyarakat, agar mampu mendorong kualitas pelayanan BP Batam menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Purwiyanto. (maq)