Pekanbaru, edisiana.com-Kota Pekanbaru mulai menerapkanĀ pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Dalam dua hari, 379 orang didapati melanggar protokol kesehatan (Protkes). Dan empat kawasan yang dilaksanakan PSBM di Kecamatan Tampan dan MPP yang terbanyak pelanggarnya.
Menurut Plt Kasat Pol PP Burhan Gurning, pelaksanaan PSBM sudah dua hari. Tempatnya, di Kecamatan Payung Sekaki, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya dan Tampan. “Hari kedua tanggal PSBM berhasil kita menjaring 152 pelanggar,” ujar Burhan Gurning seperti dilansir mediacenter.riau.go.id, pada Senin (5/10 /2020).
“Pada hari pertama sebanyak 227 orang terjaring tim gabungan langgar PSBM,” kata Burhan menambahkan.
.
Ada pun rincian 152 pelanggar, yakni Kecamatan Tampan yang terbanyak 57 orang. Tiga orang diberi sanksi sosial, 38 sanksi teguran lisan, 16 sanksi teguran tertulis.
Kecamatan Marpoyan Damai, ada 18 pelanggar. Sebanyak 14 pelaku usaha diberi sanksi tertulis, empat orang sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Payung Sekaki, terjaring 15 pelanggar. Yakni 13 orang diberi teguran tertulis dan dua orang teguran lisan.
“Selanjutnya, di Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring enam pelanggar PSBM. Mereka dijatuhi sanksi sosial,” terangnya.
Dan di MPP, 47 orang disanksi lisan dan sembilan orang sanksi sosial.(maq)