edisiana.com – Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, BP Batam akan melakukan penyesuaian tarif pass penumpang Internasional seiring dengan peningkatan layanan. Sebab, besaran tarif saat ini sudah tidak relevan.
Saat ini, besaran pass penumpang Internasional sebesar 7 dollar Singapura. Dan konversi dollar ke rupiah melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sebesar Rp 65.000.
“BP Batam berdiskusi dan sosialisasi dengan para pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator. Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada penumpang internasional,” kata Ariastuty Sirait dalam rilisnya.
Ariastuty menambahkan, BP Batam belum pernah melakukan penyesuaian besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam sejak tahun 2012.
Dengan penyesuaian ini, maka besaran pass penumpang Internasional di Pelabuhan Batam yang sebelumnya sebesar Rp 65.000,- akan menjadi Rp 100.000,- per orang.
Menurutnya, Singapura telah lebih dulu melakukan penyesuaian tarif. Pengelola Terminal Ferry di Singapura sendiri telah menaikkan besaran pass penumpang Internasional dari 7 Dollar Singapura menjadi 10 Dollar Singapura per November 2022 lalu.
“Penyesuaian pass penumpang Internasional ini akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jasa kepelabuhanan. Sehingga kami membutuhkan dukungan semua pihak demi penataan sarana dan prasarana Pelabuhan yang lebih baik lagi,” imbuhnya.(maq)