Batam, edisiana.com – Guna pencegahan penyebaran virus corona, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum menegaskan jangan takut memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Protkes). Sanksi itu berupa kerja sosial selama 120 menit atau denda Rp250.000.
“Saya telah mendapat data dari Kepala Kantor Satpol PP, Salim, sejauh ini ada lima ratusan yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp 250 ribu (denda administrasi),” tegas Syamsul Bahrum saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan Pilkada sehat di Dataran Engkuputri Batam.
Pada kesempatan itu (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum mengatakan teleh menandatangani instruksi Walikota Batam Nomor 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
Dan Instruksi walikota ini terbit untuk mengintensifkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang pencegahan COVID-19 di Batam. “Pak Rudi sudah meneken Perwakonya, kita butuh instruksi ini untuk menjalankannya,” ucap Syamsul seperti dilansir mediacenter.batam.go.id pada Jumat (2/10/2020).
Syamsul meminta agar Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Batam, TNI Polri tidak tertumpu pada satu tempat saja melakukan razia. Tapi banyak tempat. “Tim yang turun diharapkan tidak pada satu lokasi, tapi dapat membagi tugas untuk beberapa titik,” harap dia.(maq)