Mantap! BP Batam Beri Pengurangan Biaya UWT KSB 50 Persen

417
Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat. Foto: Humas

Batam, edisiana.comDirektur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar 50 persen atas tarif UWT (uang wajib tahunan) dari tarif yang berlaku berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021. 

Ia menambahkan tarif khusus ini, diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan paling lambat 31 Desember 2022. 

Selain keringanan biaya dengan tarif khusus yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.

BACA JUGA:  Simpang Barelang akan Ditata, Ada Bundaran, Jalan Lima Lajur

Warga cukup dengan membawa persayaratan :  Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air / listrik, masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50 persen dengan batas waktu hingga 31 Desember 2022.

Ilham menjelaskan sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjung Uncang, Sekupang, Sei Panas, Batam Centre Kelurahan, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan Muka Kuning. 

Peresmian Kantor Pelayanan KSB Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung.

BACA JUGA:  Cegah Pencemaran Waduk, BP Batam Bangun STTR

 “Program ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat legalitas huniannya (KSB),” ujar Ilham seperti dalam rilisnya pada Jumat kemarin. 

Sementara itu, Camat Sagulung, Muhammad Hafiz Rozie, menyambut baik terobosan perdana yang diusung oleh Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. 

Ia menghimbau masyarakat Batam khususnya warga Sagulung agar dapat segera memanfaatkan program ini, karena batas waktu yang ditentukan. 

BACA JUGA:  Obat Bius yang Diamankan Ditpam, Rencananya akan Dibawa ke Riau

“Mari sama-sama kita memanfaatkan program penyelesaian legalitas ini yang merupakan kebijakan dari Bapak Kepala BP Batam dan kami menyambut baik program ini  semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat,” katanya. 

Kepala Badan Pengusahaan Batam, Muhammad Rudi, secara konsisten memberikan perhatian terhadap progres pembangunan dan kemajuan wilayah Batam. 

Pembangunan insfrastruktur yang maju akan mengundang semakin banyak investasi dan wisatawan yang masuk ke Batam, sehingga akan terjadi pemerataan ekonomi hingga level kehidupan masyarakat akan terangkat.(maq)

BAGIKAN